Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Mengawal Rencana Peraturan Gubernur (PERGUB) Pemberdayaan Pesantren Molor Dua Tahun ‎

Peristiwa66.com


‎Peristiwa66.com | Banten - Forum Santri Banten menyelenggarakan Dialog Publik Telaah Kritis PERDA No 1 Tahun 2022 Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Mengawal Rencana Peraturan Gubernur (PERGUB) Pemberdayaan Pesantren tahun 2026 yang bertempat di Auditorium Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten yang acara dimulai jam 13.00 WIB s/d 16.30 WIB, Kamis (8 Oktober 2026).

‎

‎Ketua Umum Forum Santri Banten KH. M. Didin Abdulatif, SH.I., M. Pd dalam sambutanya mengatakan bahwa diperlukannya diskusi kritis bersama untuk mendalami dan menganalisa PERDA No 1 Tahun 2022 tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren Fokus kajian pasal 6,pasal 9, pasal 13, pasal 18, pasal 19, pasal 20, dan pasal 21 mengenai pentingnya merumuskan Peraturan Gubernur sebagai peraturan Pelaksanaan atau petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis.

‎

‎“PERDA No 1 tahun 2022 diundangkan pada tanggal 25 Januari 2022 sehingga ada waktu berakhirnya masa tenggat dua tahun yang berakhir pada 25 Januari tahun 2024 lalu. Sekarang tahun 2026 sehingga PERDA No 1 tahun 2022 mundur jauh menjadi 2 (dua) tahun Peraturan Gubernur belum terealisasikan," ungkap saat sambutan.

‎

‎Berharap dari forum dialog ini menghasilkan kesepakatan bersama dalam komitmen menuntaskan pekerjaan rumah tangga untuk segera dirumuskan nya PERGUB menjadi acuan yang mendasar dalam pelaksanaan segala kegiatan pemberdayaan seluruh pesantren yang ada di Banten yang bersumber dari alokasi dana APBD yang bisa dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel. Sehingga pesantren menjadi salah satu subjek pembangunan Banten bukan objek," ujarnya.

‎

‎Hadir dalam Dialog Publik dari unsur Majelis Ulama Indonesia Provinsi Banten Dr. KH. A Bazary Syam, M.Pd. menyampaikan Pemilik pertama Indonesia hakikatnya, adalah Pondok Pesantren, Perda ini sudah benar dan harus dikawal. Saatnya negara memperhatikan pesantren. Perda ini masih lemah, karena belum adanya Pergub. Bukan berarti Gubuernur tidak mau mengeluarkan Pergub, tapi tentunya harus diperlukan kajian-kajian secara mendalam. tuturnya.

‎

‎Kepala Kemenag Banten, Dr. H. Amrullah, M.Si yang diwakilkan oleh Kabid Penais dan Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Dr. H. Abdul Rojak, MA mengatakan bahwa tidak boleh menganggap sebelah mata terhadap pesantren. Karena negara ini memiliki hutang terhadap pesantren. Pemerintah tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak membantu pondok pesantren. Kanwil Kemenag Provinsi Banten sangat mendukung sekali agar gubernur segera menerbitkan pergub.

‎

‎"Pesantren itu mitra pemerintah yang strategis maka perlu adanya pedoman teknis, seperti fungsi pendidikan pesantren, fungsi dakwah dan fungsi kemasyarakatan. Dan ingat, bahwa pesantren bukan objek pemerintah, bukan hanya hibah saja. Kami berharap kepada Bapak Gubernur agar segera merumuskan Perda ini, agar pemerintah tidak memiliki hutang kebijakan. Karena perda ini mandul jika pergub tidak dikeluarkan," Ujarnya.

‎

‎Ketua FSPP Provinsi Banten, Dr. H. Fadlullah, S. Ag. Menyampaikan Sebetulnya tanpa perda 2022 Pemprov masih bisa melakukan banyak hal. (seperti halnya dana hibah yang diberikan ke pondok pesantren melalui FSPPP). Membangun dapur² pesantren yang harus ada kemandirian, kerja sama perdagangan, seperti cetak buku, menerbitkan buku, membangun kedaulatan pangan dll. Oleh karena itu, bukan hanya memberikan hibah tapi membangun ekosistem. Perda setuju, tapi juga harus memperhatikan kemampuan fiskalnya," ucapnya.

‎

‎Ketua PWNU Banten, KH. Hafis Gunawan, S.Pd.I. yang Diwakilkan oleh Ketua Robitoh Maahid Islamiyah (RMI) NU Banten menyampaikan Lebih kepada bagaimana mekanisme yang direkomendasikan. Serta mendukung pelaksanaan Dialog Publik ini untuk komitmen bersama dalam menyelesaikan PERGUB sesegera mungkin dalam menjawab masyarakat pesantren dibawah," ungkapnya.

‎

‎Kabiro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Banten, Dr. H. FURKON, A.P. M. Si. Menyampaikan Gubernur konsen sekali terkait dgn Perda ini. Perda ini tidak kadaluarsa, dan akan dicabut dgn perda lagi. Perda No 1 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini paling lama pembahasannya, Ayo kita kawal sama² melalui: Perencanaan/peraturan Gubernur, Penyusunan, Diskusi lintas sektor/Kesra, Saran dan masukan dari Kemenag, Saran Kemenkum HAM, Fasilitas Kemendagri, Barulah keluar Pergub. Dan saya pastikan Gubernur sangat mendukung Perda ini.

‎

‎"Kesimpulan bersama bahwa Peraturan Gubernur akan segera terus dirumuskan dengan maksimal melalui Biro Kesejahteraan Rakyat yang menjadi liding sektor PERGUB ini dengan menghadirkan masukan dari seluruh pelaku dan pimpinan pesantren supaya PERGUB menghasilkan perturan yang kapabel, jelas, dalam pelaksanaanya menjawab kepentingan dan kebutuhan pesantren. Serta tindak lanjut dari kegiatan ini akan melaporkan dan kunjungan ke Ketua DPRD Provinsi Banten serta kunjungan laporan ke Gubernur Banten," pungkasnya.

‎

‎(Red)

‎

  • Lebih baru

    Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, dan Mengawal Rencana Peraturan Gubernur (PERGUB) Pemberdayaan Pesantren Molor Dua Tahun ‎

3/related/default