Peristiwa66.com | Jakarta - Perkara Don Ritto alias Idon memasuki tahapan penting. Setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan, Tim Penasihat Hukum (PH) Don Ritto menyatakan siap mengajukan eksepsi pada persidangan berikutnya.
Perkara tersebut tercatat dalam Surat Dakwaan Nomor Register PDS-35/M.1.14/Ft.1/09/2026, tertanggal 30 September 2026. Dalam dakwaan tersebut, Don Ritto alias Idon didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menanggapi dakwaan tersebut, Tim PH Don Ritto, Tina Tamher, S.H., M.H. bersama Hartono, S.H., menyatakan akan menyampaikan keberatan atau eksepsi dalam persidangan yang dijadwalkan pada 14 Oktober 2026.
Menurut Tim PH, surat dakwaan JPU merupakan bagian yang akan diuji dalam proses persidangan. Pengujian tersebut nantinya tidak hanya menyangkut konstruksi dakwaan, tetapi juga akan dikaitkan dengan keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan.
Tim PH juga meminta JPU menghadirkan Ferri Yanto secara langsung (offline) dalam agenda pemeriksaan saksi. Kehadiran Ferri Yanto secara langsung dinilai penting agar keterangannya dapat didengar dan diuji secara terbuka di hadapan majelis hakim serta para pihak dalam persidangan.
Agenda persidangan 14 Oktober mendatang menjadi kesempatan bagi Tim PH untuk menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan melalui eksepsi. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai keberatan tersebut sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. Karena itu, seluruh tuduhan dalam dakwaan JPU maupun argumentasi pembelaan Tim PH masih harus diuji berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta pertimbangan hukum majelis hakim.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya
(Nana Sr)

